Jitunews –Video Menteri Agama( Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat hari raya Naw- Ruz 178 EB ke komune Bahai disoroti sebagian warganet di sosial media. Yaqut memberinya penjelasan.LINK DAFTAR BELIJITU TERBARU 2021
Berdasar pengamatan jitunews, Selasa( 27/ 7/ 2021), warganet menanyakan apa Bahai jadi agama legal di Indonesia ataupun bisa jadi tidak. Disamping itu, warganet menanyakan Menag yang mengucapkan selamat hari raya ke komune Bahai.
Video komplet pengakuan Menag itu diupload di account YouTube Bahai Indonesia. Video itu diupload pada 26 Maret 2021.
” Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Salam sejahtera buat kita seluruh. Ke saudarakau masyarakat Bahai di mana saja terdapat, aku ucapkan selamat rayakan hari raya Naw- Ruz 178 EB. Satu hari penyempurnaan yang mengisyaratkan masa semi religius serta jasmani, setelah umat Bahai peruntukan beribadah puasa sejauh 19 hari,” kata Yaqut mengawali pengakuannya.

Yaqut sampaikan pesan persatuan seluruh komponen bangsa. Disamping itu, dia mengutamakan berkenaan keutamaan moderasi beragama.DAFTAR PASANG123 TOGEL HADIAH TERBESAR
” Mudah- mudahan hari raya ini jadi kesempatan serta momen buat seluruh bangsa kita buat bersama bersilaturahim serta menguatkan persatuan serta kesatuan, junjung besar nilai- nilai moderasi beragama bila agama butuh jadi sarana yang memberinya stimulan rohani buat bangsa Indonesia buat senantiasa bekerja bersama serta maju,” lanjut Yaqut dalam video itu.
jitunews berikutnya memohon reaksi ke Yaqut atas videonya yang disoroti di Twitter. Yaqut kemudian menerangkan dasar hadirnya pada kegiatan komune Bahai. Berikut secara lengkap:
UU PNPS Nomor. 1 Tahun 1965
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No 1/ PNPS TAHUN 1965
TENTANG
Penangkalan PENYALAHGUNAAN Serta/ Ataupun PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Masing- masing orang dilarang dengan menyengaja dari muka universal menceritakan, menganjurkan ataupun mengupayakan support universal, buat jalani pengartian menimpa sesuatu perihal agama yang diyakini di Indonesia ataupun jalani sebagian aktivitas keagamaan yang semacam sebagian aktivitas keagamaan dari agama itu, pengartian serta kegiatan mana menyelimpang dari pokok- pokok agama itu.
PENJELASAN
Pasal 1
Dengan kalimat” Dari muka Universal” diperuntukan apa yang normal disimpulkan dengan kalimat itu dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana. Sebagian agama yang dipeluk oleh masyarakat di Indonesia merupakan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha serta Khong Hu Cu( Confusius).
Ini dapat ditunjukkan dalam riwayat pergantian Sebagian agama di Indonesia.
Sebab 6 tipe Agama ini yakni agama- gama yang dipeluk sebagian besar masyarakat Indonesia, sebab itu terkecuali mereka memperoleh agunan sama semacam yang diberi oleh pasal 29 ayat 2 Undang- undang Dasar, mereka memperoleh kontribusi- bantuan serta pelindungan sama semacam yang diberi oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bila sebagian agama lain, misalkan: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka memperoleh agunan penuh sama semacam yang diberi oleh pasal 29 ayat 2 serta mereka didiamkan terdapat, sepanjang tidak menyalahi ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam syarat ini ataupun syarat perundangan lain.
Pada badan/ saluran spiritual, Pemerintahan usaha salurkannya ke penglihatan yang sehat serta ke Ke- Tuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga : PSG BELUM MENYERAH KEJAR PAUL POGBA
Ini cocok syarat Meter. P. R. S. Nomor. II/ MPRS/ 1960, bonus A. Zona I, angka 6.
Dengan kalimat” Kegiatan keagamaan” diperuntukan seluruh tipe kegiatan yang mempunyai watak keagamaan, misalkan menyebut satu saluran selaku Agama, memakai sebagian sebutan dalam jalankan ataupun mempraktikkan tuntunan- ajaran kepercayaannya ataupun jalani ibadahnya serta lain- lain. Pokok- pokok tuntunan agama dapat ditemukan oleh Kementerian Agama yang sebab itu mempunyai sebagian perlengkapan/ sebagian metode buat menyelidiknya.
Yaqut memberinya penjelasan berikutnya. Dia menarangkan dalam konstitusi Indonesia tidak dikenali sebutan agama diakui.
” Konstitusi kita tidak mengidentifikasi sebutan agama diakui ataupun tidak dikira, juga tidak mengidentifikasi sebutan kebanyakan serta minoritas. Ini bisa ditunjuk pada UU PNPS tahun 1965 itu,” kata Yaqut lewat pesan pendek.DAFTAR TOGELSERATUS DISKON TERBESAR
Yaqut memperjelas hadirnya pada kegiatan komune Bahai cuma dalam kerangka buat yakinkan negeri jamin kehidupan masyarakatnya. Perihal tersebut dipertegas Yaqut cocok konstitusi serta syarat perundang- undangan.
” Negeri wajib jamin kehidupan seluruh masyarakatnya. Apa saja agamanya, apa saja apa yang diyakininya,” tutur dia.